Syarat dan Ketentuan
1. Pembayaran dilakukan setelah adanya pengumuman hasil penerimaan dari panitia
2. Siswa dinyatakan DITERIMA setelah siswa dinyatakan lulus seleksi dan melakukan pembayaran daftar ulang.
3. Pembayaran daftar ulang dilakukan paling lambat sampai dengan tanggal 15 Oktober 2024 , dengan melunasi kewajiban biaya daftar ulang.
4. Apabila siswa mengundurkan diri atau keluar / pindah sekolah setelah melakukan pembayaran daftar ulang, maka dana yang telah disetorkan tidak dapat dikembalikan (hangus) dengan alasan apapun.